Logo Widura Business & Tax ConsultingWIDURABUSINESS & TAX CONSULTINGKonsultasi

PP 20/2026: CV dan PT Tidak Lagi Boleh Pakai Pajak UMKM 0,5%

Bayangkan Anda pemilik CV dengan omzet Rp3 miliar setahun. Selama ini pajaknya sederhana: 0,5% dari omzet, setor tiap bulan, selesai. Lalu muncul PP 20/2026, dan pertanyaan yang sama datang ke meja kami berkali-kali: “Apakah CV saya masih boleh bayar 0,5%?”

Jawaban singkatnya: untuk CV dan PT biasa, pintu itu sudah ditutup. Artikel ini menjelaskan siapa yang masih boleh, apa yang berubah, berapa dampaknya dalam rupiah, dan apa yang perlu Anda putuskan sebelum tutup buku 2026.

Ringkasnya dalam 3 poin

  • Sejak 22 April 2026, tarif PPh Final 0,5% hanya untuk orang pribadi, PT Perorangan (didirikan satu orang), dan koperasi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun.
  • CV, firma, dan PT biasa tidak bisa lagi mendaftar memakai tarif ini. Yang sedang memakai hanya boleh menghabiskan sisa masa fasilitasnya, lalu wajib pindah ke tarif umum.
  • Orang pribadi dan PT Perorangan kini tidak dibatasi waktu, selama omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Ini kabar baik bagi pengusaha perorangan.

Apa yang sebenarnya berubah dari PP 55/2022?

Sebelumnya, PP 55/2022 membuka tarif 0,5% untuk orang pribadi, CV, firma, PT, koperasi, dan BUMDes, masing-masing dengan batas waktu. Orang pribadi boleh 7 tahun, CV dan firma 4 tahun, PT 3 tahun.

PP 20/2026 mengubah peta itu menjadi jauh lebih sempit:

  • Orang pribadi dan PT Perorangan: boleh memakai 0,5% tanpa batas waktu, selama omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar.
  • Koperasi: boleh, maksimal 4 tahun sejak terdaftar.
  • CV, firma, PT biasa, BUMDes: tidak lagi termasuk. Yang sudah memakai sebelum aturan ini terbit hanya bisa melanjutkan sampai jangka waktunya habis menurut PP 55/2022.

Ada juga masa transisi untuk orang pribadi. Mereka yang fasilitasnya seharusnya berakhir pada 2024 atau 2025 tetap boleh memakai tarif 0,5% untuk tahun pajak 2026, selama omzetnya memenuhi syarat.

Satu catatan yang sering terlewat: profesi berbasis keahlian seperti dokter, pengacara, akuntan, konsultan, influencer, dan content creator tidak termasuk skema ini, meskipun omzetnya kecil.

Berapa dampaknya untuk CV atau PT saya?

Mari pakai contoh CV tadi. Omzet Rp3 miliar setahun dengan laba bersih 15%, yaitu Rp450 juta.

  • Dengan tarif 0,5%: 0,5% × Rp3 miliar = Rp15 juta.
  • Dengan tarif umum PPh Badan: tarifnya 22%, tetapi badan dengan omzet sampai Rp4,8 miliar mendapat pengurangan 50% (Pasal 31E UU PPh). Tarif efektifnya menjadi 11% dari laba: 11% × Rp450 juta = Rp49,5 juta.

Selisihnya Rp34,5 juta setahun. Untuk usaha yang labanya sehat, perubahan ini terasa.

Tapi ada sisi lain yang jarang dibahas. Karena tarif umum dihitung dari laba, bukan dari omzet, usaha bermargin tipis justru bisa membayar lebih sedikit. Dengan tarif efektif 11%, titik impasnya ada di margin laba sekitar 4,5%. Usaha dengan laba di bawah itu, atau yang sedang rugi, bisa jadi lebih untung memakai tarif umum. Syaratnya satu: pembukuannya harus rapi dan bisa dipertanggungjawabkan.

Kesalahan yang sering terjadi

  1. Terus menyetor 0,5% setelah masa fasilitas habis. Pembayaran ini bisa dianggap kurang bayar saat dicocokkan dengan tarif yang seharusnya, lengkap dengan sanksi bunga.
  2. Belum punya pembukuan saat pindah ke tarif umum. Tanpa laporan keuangan, laba Anda bisa dihitung dengan norma atau koreksi pemeriksa, yang hasilnya sering lebih mahal.
  3. Buru-buru mengubah CV menjadi PT Perorangan. PT Perorangan memang masih boleh 0,5%, tetapi syaratnya ketat: didirikan oleh satu orang dan berkriteria usaha mikro dan kecil. Perubahan bentuk usaha punya konsekuensi pajak dan hukum sendiri, jadi hitung dulu sebelum mengurus akta.

Apa yang perlu Anda lakukan sebelum akhir 2026

  • Cek bentuk usaha Anda dan sejak tahun berapa memakai tarif 0,5%. Dari situ ketahuan kapan fasilitasnya berakhir.
  • Kalau Anda CV atau PT, siapkan pembukuan lengkap mulai sekarang, bukan saat masa fasilitas tinggal sebulan.
  • Hitung dua skenario untuk tahun depan: tetap di struktur sekarang dengan tarif umum, atau restrukturisasi. Bandingkan pajaknya dalam rupiah, bukan perkiraan.
  • Kalau Anda pengusaha orang pribadi, pastikan omzet tercatat per bulan supaya tahu kapan mendekati Rp4,8 miliar.

Aturan baru selalu menguntungkan pihak yang paling cepat menghitung. Kalau Anda ingin tahu angka pastinya untuk usaha Anda, kirim data omzet dan laba tahun ini ke kami. Widura akan membandingkan skenarionya dan menyusun langkah transisi yang aman.

Hitung dampak PP 20/2026 untuk usaha saya via WhatsApp

Artikel ini bersifat informasi umum berdasarkan PP 20/2026 dan UU PPh yang berlaku per Oktober 2026, bukan nasihat pajak atas kondisi spesifik Anda.

Widura Business & Tax Consulting

Konsultan bisnis, keuangan, dan pajak di Jakarta. Dipimpin oleh Mohamad Wahid Novianto, praktisi perencanaan pajak, restrukturisasi korporasi, dan laporan keuangan.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat pajak, hukum, atau keuangan atas kondisi spesifik Anda. Ketentuan perpajakan dapat berubah sejak artikel diterbitkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top