Logo Widura Business & Tax ConsultingWIDURABUSINESS & TAX CONSULTINGKonsultasi

Jualan di Marketplace? Sejak 1 Oktober Omzet Anda Dipotong PPh 22 0,5%

Bayangkan Anda membuka laporan penghasilan toko di Shopee atau Tokopedia bulan ini. Penjualan sama seperti bulan lalu, tetapi dana yang cair lebih kecil. Biaya admin tidak naik. Penyebabnya adalah PPh 22 marketplace sebesar 0,5%, yang sejak 1 Oktober 2026 dipungut langsung oleh platform. Jadwal semula 1 November, tetapi DJP memajukannya. Artikel ini menjelaskan siapa yang kena, siapa yang dikecualikan, cara menghitungnya, dan langkah yang perlu Anda ambil sekarang.

Ringkasnya dalam 3 poin

  • Sejak 1 Oktober 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual. Dasarnya PMK 37/2025.
  • Penjual orang pribadi dengan omzet setahun sampai Rp500 juta dikecualikan, asalkan menyampaikan surat pernyataan ke marketplace.
  • Bagi pengguna tarif UMKM 0,5%, pungutan ini melunasi PPh final. Bagi CV, PT, dan pengguna tarif umum, pungutan ini menjadi kredit pajak. Kalau keliru memahaminya, Anda bisa membayar dua kali.

Apa itu PPh 22 marketplace dan kenapa jadi berlaku 1 Oktober?

Aturannya sudah terbit sejak 2025 lewat PMK 37/2025. Isinya menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang memakai rekening penampung (escrow) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Jadwalnya beberapa kali bergeser. Pemungutan semula dimulai 1 Agustus 2026. Pemerintah lalu memberi masa penyesuaian sampai 31 Oktober 2026 lewat Pengumuman PENG-46/PJ.09/2026, dan sepanjang September pasar membaca tanggal mulainya 1 November. Setelah mengevaluasi kesiapan sistem marketplace, DJP menunjuk ulang empat platform pada 24 September 2026. Pada 1 Oktober 2026, Dirjen Pajak menegaskan pemungutan sudah berlaku sejak hari itu.

Platform yang ditunjuk adalah PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), dan PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli). DJP juga menegaskan ini bukan jenis pajak baru. Yang berubah hanya cara pelunasannya, yaitu dipungut di muka oleh platform.

Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum di dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Artinya, dasar pemungutannya adalah nilai penjualan, bukan dana bersih yang Anda terima setelah potongan biaya layanan. Penjualan Rp1 juta dipungut Rp5.000. Menurut PMK 37/2025, dokumen tagihan dari marketplace dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.

Siapa yang dikecualikan dari pungutan?

Pengecualiannya ada dua jenis: menurut siapa penjualnya, dan menurut jenis transaksinya.

  • Penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun. Syaratnya, Anda menyampaikan surat pernyataan bermeterai ke marketplace, mengikuti format PMK 37/2025. Omzet dihitung dari semua kanal: seluruh toko online ditambah penjualan offline, bukan per toko.
  • Pemegang Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22.
  • Transaksi tertentu, antara lain jasa ojek online dan ekspedisi tertentu, pulsa dan kartu perdana, emas perhiasan dan emas batangan, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Satu hal penting: badan usaha seperti CV dan PT tidak mendapat pengecualian omzet Rp500 juta ini. Jika toko Anda terdaftar atas nama badan, pungutan sudah berjalan sejak transaksi pertama di bulan Oktober.

Berapa yang dipotong dari omzet Anda? Contoh hitungan

Contoh 1: penjual orang pribadi yang omzetnya melewati Rp500 juta. Bu Rina (ilustrasi) menjual skincare lokal dengan omzet Rp60 juta per bulan, semuanya dari marketplace. Pada akhir Agustus, omzet kumulatifnya Rp480 juta. Di September omzetnya menjadi Rp540 juta, jadi ia wajib memperbarui surat pernyataan ke marketplace paling lambat akhir bulan itu. Sejak Oktober, setiap penjualan Rp60 juta dipungut Rp300.000 (0,5% x Rp60 juta).

Karena Bu Rina memakai tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM, pungutan ini melunasi PPh final atas penjualan marketplace-nya. Ia tidak perlu menyetor lagi untuk omzet yang sama. Yang masih wajib ia setor sendiri hanya PPh final atas penjualan di luar marketplace, misalnya dari toko fisik atau WhatsApp.

Contoh 2: PT yang berjualan di marketplace. PT Kopi Nusantara (ilustrasi) menjual kopi kemasan senilai Rp400 juta per bulan. Pungutan PPh 22-nya Rp2 juta per bulan, atau Rp24 juta setahun penuh. Sejak PP 20/2026, PT tidak bisa lagi memakai tarif UMKM 0,5% setelah masa PP 55/2022-nya habis. Bagi PT ini, pungutan tersebut menjadi kredit pajak di SPT Tahunan Badan.

Misalkan laba kena pajaknya Rp300 juta dan perusahaan memperoleh fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh (omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar). PPh terutangnya sekitar Rp33 juta. Angka itu dikurangi kredit PPh 22 dan angsuran PPh 25 yang sudah disetor, lalu sisanya dilunasi. Jika tahun itu perusahaan rugi, pungutan PPh 22 justru menjadi lebih bayar yang dananya tertahan sampai restitusi.

Bagaimana dampaknya ke arus kas dan harga jual?

Bagi penjual bermargin tipis, 0,5% dari omzet bukan angka kecil. Jika margin bersih Anda 5%, pungutan ini setara 10% dari laba bersih yang ditarik di depan. Bagi PT, uang itu baru “kembali” sebagai pengurang pajak saat SPT Tahunan dilaporkan, atau lewat restitusi bila lebih bayar.

Ada tiga hal yang perlu segera Anda tinjau. Pertama, apakah harga jual perlu disesuaikan. Kedua, apakah angsuran PPh 25 bisa dikurangi karena sebagian pajak sudah dipungut di muka. Ketiga, bagaimana mencatat pungutan ini agar tidak tercampur dengan biaya marketplace.

Kesalahan yang sering terjadi

  1. Tidak menyampaikan surat pernyataan omzet. Menurut PMK 37/2025, marketplace tetap memungut 0,5% bila pedagang tidak menyampaikan informasi yang diminta, meskipun omzetnya di bawah Rp500 juta.
  2. Membayar PPh final dua kali. Penjual UMKM yang tetap menyetor 0,5% atas seluruh omzet, termasuk omzet marketplace yang sudah dipungut, akan kelebihan bayar tanpa sadar.
  3. Mencatat pungutan sebagai biaya. Bagi CV dan PT, PPh 22 adalah pajak dibayar di muka (aset), bukan biaya marketplace. Salah catat membuat laba tampak lebih kecil dan kredit pajak terlewat di SPT.

Apa yang perlu Anda lakukan

  • Cek laporan penghasilan toko bulan Oktober: apakah sudah ada potongan PPh 22, dan apakah potongan itu memang seharusnya terjadi.
  • Pastikan NPWP atau NIK dan alamat korespondensi di akun penjual sesuai dengan data Coretax.
  • Hitung omzet kumulatif 2026 dari semua kanal, bukan hanya satu marketplace.
  • Jika Anda orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta, segera sampaikan surat pernyataan bermeterai ke setiap marketplace.
  • Jika omzet sudah lewat Rp500 juta, perbarui pernyataan paling lambat akhir bulan saat omzet terlampaui.
  • Pisahkan omzet marketplace dan non-marketplace dalam pembukuan agar setoran PPh final tidak dobel.
  • Untuk CV dan PT, buat akun “PPh 22 dibayar di muka” dan cocokkan setiap bulan dengan dokumen tagihan dari marketplace.
  • Tinjau ulang harga jual dan proyeksi arus kas kuartal IV 2026.

Di atas kertas aturan ini terlihat sederhana. Penerapannya berbeda untuk setiap bentuk usaha dan kombinasi kanal penjualan. Karena pungutan sudah berjalan, setiap hari keterlambatan berarti omzet yang dipotong padahal mungkin tidak perlu. Tim Widura Consulting bisa membantu meninjau status pajak, pembukuan marketplace, dan dampaknya ke arus kas Anda.

Dasar aturan: PMK 37/2025 (Juli 2025); Pengumuman PENG-46/PJ.09/2026 (2026); penunjukan marketplace oleh DJP 24 September 2026; PP 20/2026 (2026); PP 55/2022 (Desember 2022); Pasal 31E UU PPh. Informasi per Oktober 2026.

Widura Business & Tax Consulting

Konsultan bisnis, keuangan, dan pajak di Jakarta. Dipimpin oleh Mohamad Wahid Novianto, praktisi perencanaan pajak, restrukturisasi korporasi, dan laporan keuangan.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat pajak, hukum, atau keuangan atas kondisi spesifik Anda. Ketentuan perpajakan dapat berubah sejak artikel diterbitkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top