Logo Widura Business & Tax ConsultingWIDURABUSINESS & TAX CONSULTINGKonsultasi

454 Ribu SP2DK Sudah Terbit Tahun Ini. Ini Cara Menjawabnya dalam 14 Hari

Sebuah email masuk dari Direktorat Jenderal Pajak. Subjeknya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, atau SP2DK. Banyak pemilik usaha langsung cemas, lalu menundanya sampai lupa. Padahal cara menanggapi SP2DK dengan benar justru bisa menutup kasus lebih cepat. Bahkan bisa memperkecil koreksi pajak sampai sebagian besarnya. Artikel ini menjelaskan aturan terbarunya, tenggat 14 hari, dan langkah menjawabnya.

Ringkasnya dalam 3 poin

  • Sepanjang Januari–September 2026, DJP menerbitkan 454.377 SP2DK. Sebanyak 384.396 dikirim lewat email dan 69.981 lewat akun Coretax.
  • Sejak 1 Januari 2026, SP2DK diatur PMK 111/2025. Batas tanggapan 14 hari, bisa diperpanjang paling lama 7 hari jika diberitahukan sebelum tenggat.
  • Tidak menjawab bukan pilihan aman. Data dalam SP2DK bisa dianggap benar dan berlanjut ke pembahasan, kunjungan, sampai usulan pemeriksaan.

Apa sebenarnya SP2DK, dan kenapa jumlahnya melonjak?

SP2DK adalah surat dari kepala KPP yang meminta penjelasan atas data yang dimiliki DJP. Biasanya data itu tidak cocok dengan SPT Anda. Contohnya omzet di faktur pajak lawan transaksi, bukti potong dari klien, data rekening, atau data marketplace.

SP2DK belum merupakan ketetapan pajak. Statusnya masih permintaan klarifikasi. Tetapi jumlahnya besar. Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, sebagian besar SP2DK tahun ini masih dikirim lewat email. Alasannya, data yang diuji banyak berasal dari periode sebelum Coretax berlaku penuh. Mulai 2026, seluruh komunikasi akan makin terdokumentasi di akun wajib pajak Coretax.

Artinya sederhana. Data DJP makin lengkap dan makin cepat dicocokkan. Selisih kecil yang dulu lolos kini lebih mudah terdeteksi.

Berapa lama waktu menjawab, dan dihitung sejak kapan?

Menurut Pasal 6 PMK 111/2025, wajib pajak terdaftar harus menanggapi paling lama 14 hari. Hitungan dimulai dari peristiwa yang terjadi lebih dulu:

  • tanggal SP2DK terbit di akun wajib pajak (Coretax);
  • tanggal pengiriman lewat pos elektronik (email), faksimile, pos, ekspedisi, atau kurir;
  • tanggal SP2DK diserahkan langsung.

Perhatikan kata “lebih dulu”. Jika surat terbit di Coretax tanggal 1 tetapi email baru Anda buka tanggal 6, tenggat tetap dihitung sejak tanggal 1. Jadi Anda tinggal punya 9 hari.

Butuh waktu lebih? Anda bisa meminta perpanjangan paling lama 7 hari. Syaratnya, pemberitahuan tertulis sudah diterima KPP sebelum tenggat 14 hari habis. Tanggapan juga boleh dikirim lebih dari sekali selama masih dalam jangka waktu. Ini berguna jika sebagian dokumen baru lengkap belakangan.

Bagaimana cara menanggapi SP2DK agar koreksi tidak membengkak?

PMK 111/2025 memberi dua bentuk tanggapan. Pertama, memenuhi kewajiban yang diminta, misalnya membetulkan SPT. Kedua, memberi penjelasan. Jika Anda tidak setuju dengan sebagian atau seluruh data, penjelasan wajib disertai bukti pendukung.

Di sinilah nilai rupiahnya terasa. Ambil contoh ilustrasi sebuah PT jasa:

  • SP2DK menyebut selisih omzet Rp1,2 miliar antara SPT Tahunan dan data bukti potong klien.
  • Jika tidak dijawab dan seluruh selisih dianggap penghasilan neto, potensi PPh Badan 22% × Rp1,2 miliar = Rp264 juta, belum termasuk sanksi.
  • Setelah ditelusuri, Rp800 juta ternyata uang muka proyek yang memang diakui sebagai pendapatan tahun berikutnya. Buktinya kontrak dan berita acara serah terima.
  • Rp250 juta adalah penggantian biaya (reimbursement) yang dibuktikan dengan invoice pihak ketiga.
  • Sisa Rp150 juta memang belum dilaporkan. Pajaknya 22% × Rp150 juta = Rp33 juta, ditambah sanksi bunga atas pembetulan sesuai UU KUP.

Dengan jawaban yang rapi, potensi Rp264 juta turun menjadi sekitar Rp33 juta plus bunga. Selisihnya bukan hasil negosiasi. Itu hasil dokumen yang tersusun.

Tanggapan bisa disampaikan tertulis lewat Coretax, surat ke KPP, atau dibahas langsung maupun lewat video dengan petugas. Jika SP2DK diterima lewat Coretax, sebaiknya jawab juga lewat Coretax agar jejaknya tercatat.

Apa yang terjadi setelah Anda menjawab?

Jika tanggapan dianggap belum cukup, KPP dapat mengundang pembahasan atau berkunjung. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara P2DK (BAP2DK). Konsep berita acara perlu dikembalikan paling lama 5 hari kerja. Baca teliti. Pastikan bagian yang Anda setujui dan yang tidak, tercatat apa adanya.

Menurut SE-8/PJ/2026, KPP umumnya menyelesaikan laporan hasil P2DK dalam 44 hari kerja sejak SP2DK disampaikan, dan dapat diperpanjang 22 hari kerja. Ujungnya ada dua. Kasus selesai jika SPT sudah dibetulkan sesuai kesepakatan atau tidak ada indikasi ketidakpatuhan. Atau berlanjut ke usulan pemeriksaan, bahkan pemeriksaan bukti permulaan, jika komitmen tidak dipenuhi.

Kesalahan yang sering terjadi

  1. Menunggu email “resmi” yang lain. Padahal tenggat sudah berjalan sejak SP2DK terbit di Coretax. Banyak pemilik usaha baru sadar saat sisa waktu tinggal beberapa hari.
  2. Menjawab tanpa bukti. Kalimat “data tersebut tidak benar” tanpa kontrak, rekening koran, atau rekonsiliasi hampir pasti berujung pembahasan lanjutan.
  3. Langsung membetulkan SPT untuk seluruh selisih. Niatnya ingin cepat selesai, hasilnya membayar pajak atas angka yang sebenarnya bisa dijelaskan.

Apa yang perlu Anda lakukan

  • Cek email terdaftar dan akun Coretax secara rutin, minimal seminggu sekali.
  • Catat tanggal SP2DK terbit dan hitung tenggat 14 hari sejak tanggal paling awal.
  • Identifikasi data yang dipersoalkan: masa pajak, jenis pajak, dan nilai selisihnya.
  • Buat rekonsiliasi: angka DJP vs pembukuan, lalu pisahkan selisih yang bisa dijelaskan dan yang tidak.
  • Kumpulkan bukti: kontrak, faktur, rekening koran, berita acara, dan bukti potong.
  • Jika dokumen belum lengkap, kirim pemberitahuan perpanjangan 7 hari sebelum tenggat habis.
  • Bayar dan betulkan SPT hanya untuk bagian yang memang kurang dilaporkan.
  • Simpan salinan semua tanggapan dan BAP2DK.

SP2DK adalah kesempatan meluruskan data sebelum menjadi ketetapan. Jika Anda baru menerima SP2DK dan tenggatnya makin dekat, tim Widura Consulting dapat membantu menyusun rekonsiliasi dan tanggapan tertulis yang didukung dokumen.

Dasar aturan: PMK 111/2025 tentang tata cara pengawasan kepatuhan wajib pajak (berlaku 1 Januari 2026), SE-8/PJ/2026, dan data penerbitan SP2DK DJP hingga 30 September 2026. Diperbarui Oktober 2026.

Widura Business & Tax Consulting

Konsultan bisnis, keuangan, dan pajak di Jakarta. Dipimpin oleh Mohamad Wahid Novianto, praktisi perencanaan pajak, restrukturisasi korporasi, dan laporan keuangan.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat pajak, hukum, atau keuangan atas kondisi spesifik Anda. Ketentuan perpajakan dapat berubah sejak artikel diterbitkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top